Halaman:UU 1 2023.pdf/109

Halaman ini tervalidasi
  1. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran;
  2. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi keselamatan pelayaran dan mengakibatkan Kapal tenggelam atau terdampar;
  3. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
  4. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 326
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran menjadi terambil, berpindah, rusak, hancur, atau terhambatnya kerja rambu tersebut, atau terpasangnya rambu yang keliru, dipidana dengan:
  1. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi pelayaran;
  2. pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Kapal tenggelam atau terdampar;
  3. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat bagi orang; atau
  4. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.

Paragraf 4
Perusakan Gedung
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 327
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu gedung atau bangunan lain, dipidana dengan: