Halaman:UU 1 2023.pdf/11

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
  1. Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:
    1. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau
    2. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.
  3. Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
  4. Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  5. Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, alau memperberat pidananya.

Paragraf 6
Pengulangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
  1. Pengulangan Tindak Pidana terjadi jika Setiap Orang:
    1. melakukan Tindak Pidana kembali dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan; atau