|
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 328
|
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu gedung atau bangunan lain menjadi rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
- pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
|
Bagian Ketiga
Tindak Pidana Perusakan Kapal
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 329
|
Setiap Orang yang secara melawan hukum mendamparkan, merusak, menenggelamkan, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu Kapal, dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi orang atau Barang;
- pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya orang.
|