Halaman:UU 1 2023.pdf/114

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 335
Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.


Bagian Keenam
Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 336
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
  1. mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
  2. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani Barang;
  3. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
  4. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
  5. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 337
  1. Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
    1. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
    2. melakukan hubungan seksual dengan hewan.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari 1 (satu) minggu, cacat, Luka Berat, atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.