Halaman:UU 1 2023.pdf/117

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedelapan
Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 342
  1. Setiap Orang yang menjual, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  3. Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 343
  1. Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau nyawa, dijual, diserahkan, ditawarkan atau didistribusikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan tersebut oleh pembeli atau yang memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
  2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
  3. Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 344
Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, mendistribusikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual atau didistribusikan makanan atau minuman yang palsu atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau yang dapat merugikan kesehatan, atau daging hewan yang dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.