Halaman:UU 1 2023.pdf/118

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kesembilan
Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 345
Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan:
  1. organ atau jaringan tubuh manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI; atau
  2. darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 346
  1. Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
  2. Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.


BAB IX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN


Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Pejabat


Paragraf 1
Pemaksaan terhadap Pejabat
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 347
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.