Halaman:UU 1 2023.pdf/121

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 357
Setiap Orang yang dipanggil di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap dalam perkara orang yang belum dewasa, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 358
  1. Setiap Orang yang pada waktu ada bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang atau pada waktu orang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana, menolak memberikan pertolongan yang diminta oleh Pejabat yang berwenang, padahal pertolongan tersebut dapat diberikan tanpa membahayakan dirinya secara langsung, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi orang yang menolak permintaan pertolongan pada saat orang tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana karena hendak menghindarkan dirinya dari bahaya penuntutan merupakan salah seorang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau derajat kedua atau ketiga garis lurus ke samping atau dari suami atau istri, atau mantan suami atau istrinya.

Paragraf 3
Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 359
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
    1. membuat dirinya atau meminta orang lain membuat dirinya tidak mampu untuk memenuhi kewajiban bela negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang; atau
    2. atas permintaan orang lain membuat orang lain tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban bela negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang.