Halaman:UU 1 2023.pdf/122

Halaman ini telah diuji baca
  1. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Paragraf 4
Perusakan Maklumat Negara
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 360
Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek, membuat tidak dapat dibaca, atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama Pejabat yang berwenang atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang mengetahui isi maklumat tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Paragraf 5
Laporan atau Pengaduan Palsu
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 361
Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Paragraf 6
Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 362
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kepangkatan yang bukan haknya, melakukan perbuatan jabatan yang tidak dijabatnya, atau melakukan perbuatan jabatan yang sementara dihentikan baginya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.