Halaman:UU 1 2023.pdf/125

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 370
Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan memakai Surat jalan dengan memakai Surat jalan yang diberikan untuk Ternak lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.


Bagian Keempat
Tindak Pidana Irigasi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 371
Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan yang telah diumumkan tentang pemakaian dan pembagian air dari bangunan pengairan atau bangunan irigasi bagi kepentingan umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.


Bagian Kelima
Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 372
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang:
    1. membuat salinan atau mengambil petikan dari Surat resmi negara atau badan pemerintah, yang seharusnya dirahasiakan;
    2. seluruh atau sebagian Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
    3. mengumumkan keterangan yang tercantum dalam Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, padahal diketahui atau patut diduga keterangan tersebut harus dirahasiakan.
  2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipidana, jika perintah untuk merahasiakan diberikan karena alasan lain yang bukan kepentingan dinas atau kepentingan umum.