Halaman ini telah diuji baca
BAB XIV
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN
BAB XIV
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 401
Pasal 401
Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 402
Pasal 402
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 403
Pasal 403
Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 404
Pasal 404
Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |