Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 405
Pasal 405
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan/atau huruf e. |
BAB XV
TINDAK PIDANA KESUSILAAN
BAB XV
TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Bagian Kesatu
Kesusilaan Di Muka Umum
Bagian Kesatu
Kesusilaan Di Muka Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 406
Pasal 406
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
|
Bagian Kedua
Pornografi
Bagian Kedua
Pornografi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 407
Pasal 407
|