Halaman:UU 1 2023.pdf/139

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 405
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan/atau huruf e.


BAB XV
TINDAK PIDANA KESUSILAAN


Bagian Kesatu
Kesusilaan Di Muka Umum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 406
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
  1. melanggar kesusilaan Di Muka Umum; atau
  2. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.


Bagian Kedua
Pornografi

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 407
  1. Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.