Halaman:UU 1 2023.pdf/142

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kelima
Perbuatan Cabul


Paragraf 1
Percabulan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 414
  1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
    1. di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
    2. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun; atau
    3. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 415
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang:
    1. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau
    2. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga Anak.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 416
  1. Jika salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 dan Pasal 415 mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.