Halaman:UU 1 2023.pdf/147

Halaman ini telah diuji baca
  1. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh seorang Pejabat yang mempunyai kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
  2. Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan:
    1. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
    2. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 429
  1. Setiap Orang yang meninggalkan anak yang belum berumur 7 (tujuh) tahun dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:
    1. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
    2. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan mati.
  3. Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Ayah atau ibu dari anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 430
Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, dipidana 1/2 (satu per dua) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (1) dan ayat (2).