Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 431
Pasal 431
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 dan Pasal 429 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 432
Pasal 432
Setiap Orang yang ketika menyaksikan ada orang yang sedang menghadapi bahaya maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, jika orang tersebut mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
BAB XVII
TINDAK PIDANA PENGHINAAN
BAB XVII
TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Bagian Kesatu
Pencemaran
Bagian Kesatu
Pencemaran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 433
Pasal 433
|