Halaman:UU 1 2023.pdf/154

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 448
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
    1. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
    2. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
  2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari Korban Tindak Pidana.

Pasal 449
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang mengancam dengan:
    1. Kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang;
    2. suatu Tindak Pidana yang bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;
    3. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
    4. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;
    5. penganiayaan berat; atau
    6. pembakaran.
  2. Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.