Halaman:UU 1 2023.pdf/155

Halaman ini telah diuji baca


Bagian Kedua
Perampasan Kemerdekaan Orang


Paragraf 1
Penculikan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 450
Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Paragraf 2
Penyanderaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 451
Setiap Orang yang menahan orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penyanderaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


Bagian Ketiga
Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan


Paragraf 1
Pengalihan Kekuasaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 452
  1. Setiap Orang yang menarik Anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.