Halaman:UU 1 2023.pdf/156

Halaman ini telah diuji baca
  1. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, atau terhadap anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Paragraf 2
Menyembunyikan Anak
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 453
  1. Setiap Orang yang menyembunyikan Anak yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau menariknya dari penyidikan Pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Paragraf 3
Melarikan Anak dan Perempuan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 454
  1. Setiap Orang yang membawa pergi Anak di luar kemauan Orang Tua atau walinya, tetapi dengan persetujuan Anak itu sendiri, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap Anak tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan Anak, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  2. Setiap Orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dipidana karena melarikan perempuan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.