|
- melampaui kewenangannya meminta penyelenggara sistem elektronik memberikan dokumen dan Informasi Elektronik mengenai komunikasi yang terjadi melalui jejaring sistem elektronik tersebut.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 537
|
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang:
- memberikan Surat, kartu pos, Barang, atau paket kepada orang lain selain yang berhak;
- merusak, memusnahkan, atau menghilangkan Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut;
- mengubah isi Surat, kartu pos, Barang, atau paket tersebut; atau
- mengambil untuk diri sendiri suatu Barang di dalam Surat atau paket.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 538
|
Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang membiarkan orang lain melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537 dan/atau membantu orang lain tersebut dalam melakukan perbuatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 539
|
- Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada pada waktu itu menjadi halangan yang sah baginya untuk kawin lagi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan.
- Pejabat yang berwenang yang melangsungkan perkawinan seseorang, padahal mengetahui bahwa perkawinan tersebut ada halangan yang sah selain halangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
|