Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 547
Pasal 547
Setiap Penumpang Kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas Kapal tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 548
Pasal 548
Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik Kapal dari pemiliknya atau dari Pengusaha yang memiliki dan memakai Kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. |
Bagian Kedua
Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
Bagian Kedua
Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 549
Pasal 549
Nakhoda Kapal Indonesia yang membuat atau meminta orang lain untuk membuat Surat keterangan Kapal yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 550
Pasal 550
Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran Kapal, memperlihatkan Surat keterangan yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 551
Pasal 551
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang:
|