|
- menggunakan akta sebagaimana dimaksud dalam huruf a seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya jika karena penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 552
|
Nakhoda yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, membuat atau memberikan laporan palsu tentang kecelakaan Kapal yang dipimpinnya atau Kapal lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
|
Bagian Ketiga
Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 553
|
- Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:
- Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal menyerang atau melawan Nakhoda dengan
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud merampas kebebasannya untuk bergerak; atau
- Anak Buah Kapal Indonesia yang di atas Kapal atau dalam menjalankan profesinya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:
- pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;
- pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
- pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.
|