Halaman:UU 1 2023.pdf/192

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 554
  1. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 ayat (1) dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu atau bersama-sama, dipidana karena pemberontakan di Kapal, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:
    1. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;
    2. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
    3. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 555
Setiap Orang yang di atas Kapal Indonesia menghasut orang lain supaya melakukan pemberontakan di Kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 556
  1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap Penumpang Kapal Indonesia yang:
    1. tidak menurut perintah Nakhoda yang diberikan untuk kepentingan keamanan atau untuk menegakkan ketertiban dan disiplin di atas Kapal;
    2. tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada Nakhoda ketika mengetahui bahwa kemerdekaan Nakhoda untuk bergerak dirampas; atau
    3. tidak memberitahukan kepada Nakhoda pada saat yang tepat ketika mengetahui ada niat dari orang lain yang berada di atas Kapal untuk melakukan penyerangan di Kapal.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku jika penyerangan di Kapal tidak terjadi.