Halaman:UU 1 2023.pdf/197

Halaman ini tervalidasi


Bagian Ketujuh
Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 573
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
  1. menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  2. berdasarkan kewenangannya menandatangani konosemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika konosemen tersebut jadi dikeluarkan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 574
  1. Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
    1. menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    2. berdasarkan kewenangannya menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika tiket tersebut kemudian dikeluarkan.
  2. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Setiap Orang yang memberikan tiket perjalanan Penumpang Kapal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XXXII
TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN


Bagian Kesatu
Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 575
  1. Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.