Halaman:UU 1 2023.pdf/199

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 578
  1. Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan rusak, hancur, terambil atau pindah, atau mengakibatkan tidak dapat bekerja atau mengakibatkan terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan bahaya bagi penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
  3. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan Pesawat Udara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
  4. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


Bagian Kedua
Pembajakan Pesawat Udara

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 579
  1. Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:
    1. merampas atau mempertahankan perampasan; atau
    2. secara melawan hukum menguasai atau mengendalikan,

    Pesawat Udara Dalam Penerbangan.

  2. Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam bentuk lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.