Halaman:UU 1 2023.pdf/2

Halaman ini tervalidasi


  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.



BUKU KESATU
ATURAN UMUM


BAB I
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA


Bagian Kesatu
Menurut Waktu

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
  1. Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
  2. Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.