Halaman:UU 1 2023.pdf/20

Halaman ini tervalidasi
  1. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/atau
  2. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
  1. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 55
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 56
Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:
  1. tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;
  2. tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi;
  3. lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;
  4. frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;
  5. bentuk kesalahan Tindak Pidana;
  6. keterlibatan Pejabat;
  7. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;
  8. rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;
  9. pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/atau
  10. kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.