Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 580
Pasal 580
|
Bagian Ketiga
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Bagian Ketiga
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 581
Pasal 581
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 582
Pasal 582
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |