Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 583
Pasal 583
Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 584
Pasal 584
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 585
Pasal 585
Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 586
Pasal 586
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat Udara Dalam Penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. |