Halaman:UU 1 2023.pdf/202

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 587
Setiap Orang yang secara melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya dengan cara apa pun alat atau bahan di dalam Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan yang dapat menghancurkan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara tersebut sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 588
  1. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 586 dan Pasal 587:
    1. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih secara bersama-sama dan bersekutu;
    2. sebagai kelanjutan permufakatan jahat; atau
    3. mengakibatkan Luka Berat;

    pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang atau Pesawat Udara tersebut hancur, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 589
  1. Setiap Orang yang memberikan keterangan yang diketahuinya palsu dan perbuatan tersebut membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  2. Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
  3. Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.