Halaman:UU 1 2023.pdf/203

Halaman ini tervalidasi


Bagian Keempat
Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 590
  1. Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atas kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan, kehancuran, kerusakan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut atau yang muatannya atau upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatan tersebut dipertanggungkan, atau untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  2. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
  3. Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Penumpang Pesawat Udara yang dipertanggungkan terhadap bahaya mendapat kecelakaan dipidana dengan:
    1. pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
    2. pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.


BAB XXXIII
TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN


Bagian Kesatu
Tindak Pidana Penadahan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 591
Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: