Halaman:UU 1 2023.pdf/211

Halaman ini tervalidasi
  1. psikotropika;
  2. penyelundupan tenaga kerja;
  3. penyelundupan migran;
  4. di bidang perbankan;
  5. di bidang pasar modal;
  6. di bidang perasuransian;
  7. kepabeanan;
  8. cukai;
  9. perdagangan orang;
  10. perdagangan senjata gelap;
  11. terorisme;
  12. penculikan;
  13. pencurian;
  14. penggelapan;
  15. penipuan;
  16. pemalsuan uang;
  17. perjudian;
  18. prostitusi;
  19. di bidang perpajakan;
  20. di bidang kehutanan;
  21. di bidang lingkungan hidup;
  22. di bidang kelautan dan perikanan; atau
  23. Tindak Pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
  1. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Tindak Pidana pencucian uang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 608
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.