Halaman:UU 1 2023.pdf/214

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 611
Ketentuan mengenai penggolongan dan jumlah narkotika mengacu pada Undang-Undang yang mengatur mengenai Narkotika.


Bagian Keenam
Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 612
Ketentuan mengenai permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, Tindak Pidana pencucian uang, dan Tindak Pidana narkotika berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut.


BAB XXXVI
KETENTUAN PERALIHAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 613
  1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap Undang-Undang dan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana harus menyesuaikan dengan ketentuan Buku Kesatu Undang-Undang ini.
  2. Ketentuan mengenai penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 614
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
  1. istilah kejahatan dan pelanggaran yang digunakan dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini dan Peraturan Daerah diganti menjadi Tindak Pidana;