Halaman:UU 1 2023.pdf/22

Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam hal terpidana tidak berada di dalam tahanan, pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada saat putusan pengadilan mulai dilaksanakan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
  1. Pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana denda yang dijatuhkan dikurangi seluruh atau sebagian masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Pengurangan pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepadankan dengan penghitungan pidana penjara pengganti denda.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 62
  1. Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
  2. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Undang-Undang.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 63
Jika narapidana melarikan diri, masa selama narapidana melarikan diri tidak diperhitungkan sebagai waktu menjalani pidana penjara.


Bagian Kedua
Pidana dan Tindakan


Paragraf 1
Pidana
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 64
Pidana terdiri atas:
  1. pidana pokok;
  2. pidana tambahan; dan
  3. pidana yang bersifat khusus untuk Tindak Pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.