Halaman:UU 1 2023.pdf/223

Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan
    2. Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.
  2. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 300 dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini.
  3. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;
    2. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;
    3. Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;
    4. Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan
    5. Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1).
  4. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan
    2. Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599.