|
- Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana tentang senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 1 pengacuannya diganti dengan Pasal 306; dan
- Pasal 2 pengacuannya diganti dengan Pasal 307.
- Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap agama dan kepercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 300 dan Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang ini.
- Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603;
- Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;
- Pasal 5 pengacuannya diganti dengan Pasal 605;
- Pasal 11 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (2); dan
- Pasal 13 pengacuannya diganti dengan Pasal 606 ayat (1).
- Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 8 dan Pasal 36 pengacuannya diganti dengan Pasal 598; dan
- Pasal 9 dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 pengacuannya diganti dengan Pasal 599.
|