Halaman:UU 1 2023.pdf/224

Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan dengan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n mengacu Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang ini.
  2. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pasal 6 pengacuannya diganti dengan Pasal 600; dan
    2. Pasal 7 pengacuannya diganti dengan Pasal 601.
  3. Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana penggunaan ijazah atau gelar akademik palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p mengacu Pasal 69 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang ini.
  4. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mengacu Pasal 2 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 455 Undang-Undang ini.
  5. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 407;
    2. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;
    3. Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 243;