Halaman:UU 1 2023.pdf/225

Halaman ini tervalidasi
  1. Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan
  2. Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2).
  1. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan
    2. Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.
  2. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini.
  3. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 234;
    2. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;
    3. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;
    4. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal 237;
    5. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan
    6. Pasal 71 pengacuannya diganti dengan Pasal 239.
  4. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap organ manusia, jaringan tubuh manusia, darah manusia, dan aborsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf v diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: