|
- Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan
- Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (2).
- Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana atas dasar diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 15 pengacuannya diganti dengan Pasal 244; dan
- Pasal 17 pengacuannya diganti dengan Pasal 245.
- Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t mengacu Pasal 29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang ini.
- Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 234;
- Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;
- Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;
- Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal 237;
- Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan
- Pasal 71 pengacuannya diganti dengan Pasal 239.
- Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap organ manusia, jaringan tubuh manusia, darah manusia, dan aborsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf v diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
|