|
- Pasal 192 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf a;
- Pasal 194 pengacuannya diganti dengan Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465; dan
- Pasal 195 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf b.
- Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan berikut:
- Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a;
- Pasal 112 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a;
- Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a;
- Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a;
- Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b;
- Pasal 117 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b;
- Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf b;
- Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b;
- Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf e;
- Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf c;
- Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf c;
- Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf c.
|