Halaman:UU 1 2023.pdf/226

Halaman ini tervalidasi
  1. Pasal 192 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf a;
  2. Pasal 194 pengacuannya diganti dengan Pasal 463, Pasal 464, dan Pasal 465; dan
  3. Pasal 195 pengacuannya diganti dengan Pasal 345 huruf b.
  1. Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf w diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan berikut:
    1. Pasal 112 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a;
    2. Pasal 112 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a;
    3. Pasal 113 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a;
    4. Pasal 113 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a;
    5. Pasal 117 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf b;
    6. Pasal 117 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf b;
    7. Pasal 118 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf b;
    8. Pasal 118 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf b;
    9. Pasal 122 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf e;
    10. Pasal 122 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 609 ayat (2) huruf c;
    11. Pasal 123 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (1) huruf c;
    12. Pasal 123 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 610 ayat (2) huruf c.