Halaman:UU 1 2023.pdf/227

Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (2);
    2. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a;
    3. Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b;
    4. Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c; dan
    5. Pasal 5 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 608.
  2. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pasal 120 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan
    2. Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (1).
  3. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf z diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374;