|
- Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (2);
- Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a;
- Pasal 4 pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b;
- Pasal 5 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c; dan
- Pasal 5 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 608.
- Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penyelundupan manusia atau pemalsuan paspor, Surat perjalanan laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut ketentuan Undang-Undang tentang keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf y diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 120 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 457; dan
- Pasal 126 huruf e pengacuannya diganti dengan Pasal 398 ayat (1).
- Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pemalsuan mata uang atau uang kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf z diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 36 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 374;
|