Halaman:UU 1 2023.pdf/228

Halaman ini tervalidasi
  1. Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf b;
  2. Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf a; dan
  3. Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf b.
  1. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam Undang-Undang ini.
  2. Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 602 dalam Undang-Undang ini.
  3. Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295;
    2. Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296;
    3. Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan
    4. Pasal 41 pengacuannya diganti dengan Pasal 299.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 623
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 624
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.