|
- Pasal 36 ayat (2) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf b;
- Pasal 36 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf a; dan
- Pasal 36 ayat (4) pengacuannya diganti dengan Pasal 375 huruf b.
- Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana di bidang pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf aa mengacu Pasal 136 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 504 dalam Undang-Undang ini.
- Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bb mengacu Pasal 4 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal 602 dalam Undang-Undang ini.
- Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana terhadap saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf cc diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pasal 37 pengacuannya diganti dengan Pasal 295;
- Pasal 38 pengacuannya diganti dengan Pasal 296;
- Pasal 39 pengacuannya diganti dengan Pasal 297; dan
- Pasal 41 pengacuannya diganti dengan Pasal 299.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 623
|
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 624
|
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.
|