Halaman:UU 1 2023.pdf/229

Halaman ini tervalidasi
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2023

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

PRATIKNO


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 1

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan
dan Administrasi Hukum,


cap dan ttd.

Lydia Silvanna Djaman