Halaman:UU 1 2023.pdf/23

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 65
  1. Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas:
    1. pidana penjara;
    2. pidana tutupan;
    3. pidana pengawasan;
    4. pidana denda; dan
    5. pidana kerja sosial.
  2. Urutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan berat atau ringannya pidana.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 66
  1. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b terdiri atas:
    1. pencabutan hak tertentu;
    2. perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan;
    3. pengumuman putusan hakim;
    4. pembayaran ganti rugi;
    5. pencabutan izin tertentu; dan
    6. pemenuhan kewajiban adat setempat.
  2. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan dalam hal penjatuhan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
  3. Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan 1 (satu) jenis atau lebih.
  4. Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidananya.
  5. Pidana tambahan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia yang melakukan Tindak Pidana dalam perkara koneksitas dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Tentara Nasional Indonesia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.