Halaman:UU 1 2023.pdf/234

Halaman ini telah diuji baca
pada perlakuan yang adil terhadap Korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Falsafah daad-dader strafrecht dan viktimologi akan memengaruhi perumusan 3 (tiga) permasalahan pokok dalam hukum pidana, yaitu perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum, pertanggungiawaban pidana atau kesalahan, dan sanksi (pidana dan tindakan) yang dapat dijatuhkan beserta asas hukum pidana yang mendasarinya.
  1. Karakter daad-dader strafrecht yang lebih manusiawi tersebut secara sistemik mewarnai Undang-Undang ini, antara lain, juga tersurat dan tersirat dengan adanya berbagai pengaturan yang berusaha menjaga keseimbangan antara unsur atau faktor objektif dan unsur atau faktor subjektif. Hal itu, antara lain, tercermin dari berbagai pengaturan tentang tujuan pemidanaan, syarat pemidanaan, pasangan sanksi berupa pidana dan tindakan, pengembangan alternatif pidana perampasan kemerdekaan jangka pendek, pedoman atau aturan pemidanaan, pidana mati yang merupakan pidana yang bersifat khusus dan selalu dialternatifkan dengan penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pengaturan batas minimum umur pertanggungiawaban pidana, pidana, dan tindakan bagi Anak.
  2. Pembaruan hukum pidana materiel dalam Undang-Undang ini tidak membedakan lagi antara Tindak Pidana berupa kejahatan dan pelanggaran. Untuk keduanya digunakan istilah Tindak Pidana. Dengan demikian, Undang-Undang ini hanya terdiri atas 2 (dua) Buku, yaitu Buku Kesatu tentang Aturan Umum dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana. Adapun Buku Ketiga tentang Pelanggaran dalam Wetboek van Strafrecht ditiadakan, tetapi substansinya secara selektif telah ditampung di dalam Buku Kedua Undang-Undang ini.
    Alasan penghapusan tersebut didasarkan atas kenyataan bahwa secara konseptual perbedaan antara kejahatan sebagai rechtsdelict dan pelanggaran sebagai wetsdelict ternyata tidak dapat dipertahankan karena dalam perkembangannya tidak sedikit rechtsdelict dikualifikasikan sebagai pelanggaran dan sebaliknya beberapa perbuatan yang seharusnya merupakan wetsdelict dirumuskan sebagai kejahatan, hanya karena diperberat ancaman pidananya. Dalam kenyataannya terbukti bahwa persoalan berat-ringannya kualitas dan dampak kejahatan dan pelanggaran juga relatif sehingga kriteria kualitatif semacam ini tidak lagi dapat dipertahankan secara konsisten.
    Dalam Undang-Undang ini diakui pula adanya Tindak Pidana atas dasar hukum yang hidup dalam masyarakat atau yang sebelumnya dikenal sebagai Tindak Pidana adat untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa