Halaman:UU 1 2023.pdf/24

Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 68
  1. Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.
  2. Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling lama 15 (lima belas) tahun berturut-turut atau paling singkat 1 (satu) Hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
  3. Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana penjara seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 (lima belas) tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu dapat dijatuhkan untuk waktu 20 (dua puluh) tahun berturut-turut.
  4. Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 (dua puluh) tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
  1. Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
  1. Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan:
    1. terdakwa adalah Anak;
    2. terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun;
    3. terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
    4. kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar;
    5. terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;