|
Pasal 15
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "sarana" adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan.
- Persiapan melakukan Tindak Pidana hanya dijatuhi pidana bagi Tindak Pidana yang sangat serius. Dengan demikian, kriteria persiapan melakukan Tindak Pidana ditekankan pada sifat bahayanya Tindak Pidana, misalnya mengimpor bahan kimia atau bahan peledak untuk persiapan melakukan Tindak Pidana.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 16
- Yang dimaksud dengan "menghentikan", misalnya, telah membeli bahan kimia tetapi tidak jadi diolah menjadi bahan peledak untuk mencapai tujuan Tindak Pidana.
- Yang dimaksud dengan "mencegah", misalnya, melaporkan kepada pihak yang berwenang mengenai keberadaan sarana yang akan digunakan untuk Tindak Pidana.
Pasal 17
- Cukup jelas.
Pasal 18
- Cukup jelas.
Pasal 19
- Cukup jelas.
Pasal 20
- Huruf a
- Cukup jelas.
|