|
Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 22
- Yang dimaksud dengan "keadaan pribadi" adalah keadaan di mana pelaku atau pembantu berumur lebih tua atau muda, memiliki jabatan tertentu, menjalani profesi tertentu, atau mengalami gangguan mental.
Pasal 23
- Cukup jelas.
Pasal 24
- Cukup jelas.
Pasal 25
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "pendamping" adalah orang yang dipercaya oleh Korban Tindak Pidana aduan yang belum berumur 16 (enam belas) tahun untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung.
Pasal 26
- Cukup jelas.
Pasal 27
- Cukup jelas.
Pasal 28
- Cukup jelas.
|