Halaman:UU 1 2023.pdf/247

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Dalam ketentuan ini, harus ada hubungan yang bersifat hukum publik antara yang memberikan perintah dan yang melaksanakan perintah. Ketentuan ini tidak berlaku untuk hubungan yang bersilat keperdataan.

Pasal 33

Yang dimaksud dengan "keadaan darurat", misalnya:
  1. ketika Kapal di tengah laut tenggelam, terjadi perebutan pelampung antara 2 (dua) orang yang menyebabkan salah satu meninggal;
  2. tindakan dokter yang menghadapi situasi ibu hamil dengan risiko tinggi, apakah dokter akan menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal atau menyelamatkan bayi dengan risiko ibu meninggal; atau
  3. pemadam kebakaran yang menghadapi situasi pilihan antara menyelamatkan rumah sekitar dengan merobohkan rumah yang terbakar.

Pasal 34

Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:
  1. harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;
  2. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
  3. pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan
  4. keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).

Pasal 35

Cukup jelas.