|
Pasal 29
- Cukup jelas.
Pasal 30
- Cukup jelas.
Pasal 31
- Cukup jelas.
Pasal 32
- Dalam ketentuan ini, harus ada hubungan yang bersifat hukum publik antara yang memberikan perintah dan yang melaksanakan perintah. Ketentuan ini tidak berlaku untuk hubungan yang bersilat keperdataan.
Pasal 33
- Yang dimaksud dengan "keadaan darurat", misalnya:
- ketika Kapal di tengah laut tenggelam, terjadi perebutan pelampung antara 2 (dua) orang yang menyebabkan salah satu meninggal;
- tindakan dokter yang menghadapi situasi ibu hamil dengan risiko tinggi, apakah dokter akan menyelamatkan ibu dengan risiko bayi meninggal atau menyelamatkan bayi dengan risiko ibu meninggal; atau
- pemadam kebakaran yang menghadapi situasi pilihan antara menyelamatkan rumah sekitar dengan merobohkan rumah yang terbakar.
Pasal 34
- Ketentuan ini mengatur tentang pembelaan terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat) keadaan, yaitu:
- harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika;
- pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan;
- pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan
- keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).
Pasal 35
- Cukup jelas.
|