Halaman:UU 1 2023.pdf/248

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 36
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalahan. Secara doktriner, bentuk kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kealpaan.
Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan bahwa setiap Tindak Pidana dalam peraturan perundang-undangan harus selalu dianggap dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara.
Bentuk lain dari sengaja biasanya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan menggunakan istilah "dengan maksud", "mengetahui', "yang diketahuinya", "padahal diketahuinya", atau "sedangkan ia mengetahui".

Pasal 37

Ketentuan ini ditujukan bagi Tindak Pidana yang mengandung asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) atau pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) yang dinyatakan secara tegas oleh Undang-Undang yang bersangkutan.
Huruf a
Ketentuan ini mengandung asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang menentukan bahwa pelaku Tindak Pidana telah dapat dipidana hanya karena telah dipenuhinya unsur-unsur Tindak Pidana dari perbuatannya.
Huruf b
Ketentuan ini mengandung asas pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability) yang menentukan bahwa Setiap Orang bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang melakukan pekerjaan atau perbuatan untuknya atau dalam batas perintahnya, misalnya pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab atas perbuatan bawahannya.

Pasal 38

Yang dimaksud dengan "disabilitas mental" adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
  1. psikososial, antara lain: skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, dan gangguan kepribadian; dan
  2. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, antara lain, autis dan hiperaktif.