Halaman:UU 1 2023.pdf/25

Halaman ini tervalidasi
  1. terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;
  2. Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;
  3. Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;
  4. Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;
  5. kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain;
  6. pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;
  7. pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;
  8. penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa;
  9. Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/atau
  10. Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.
  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
    1. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    2. Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;
    3. Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau
    4. Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
  1. Jika seseorang melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun, sedangkan hakim berpendapat tidak perlu menjatuhkan pidana penjara setelah mempertimbangkan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi pidana denda.