Halaman:UU 1 2023.pdf/251

Halaman ini telah diuji baca
berkedudukan sebagai orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana, atau membantu Tindak Pidana tersebut.
Yang dimaksud dengan "hubungan lain" misalnya, kontrak kerja yang bersifat sementara.

Pasal 47

Yang dimaksud dengan "pemegang kendali" adalah Setiap Orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya.

Pasal 48

Mengenai kedudukan sebagai pelaku Tindak Pidana dan sifat pertanggungjawaban pidana dari Korporasi terdapat kemungkinan sebagai berikut:
  1. dalam ketentuan ini "lingkup usaha atau kegiatan" termasuk juga kegiatan usaha yang pada umumnya dilakukan oleh Korporasi;
  2. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan pengurus yang bertanggung jawab; atau
  3. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan juga sebagai yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu, jika suatu Tindak Pidana dilakukan oleh dan untuk suatu Korporasi maka penuntutannya dapat dilakukan dan pidananya dapat dijatuhkan terhadap Korporasi sendiri, atau Korporasi dan pengurusnya, atau pengurusnya saja.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Dalam hal orang perseorangan tersebut mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi, yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau demi kepentingan Korporasi, berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain, dalam lingkup usaha Korporasi tersebut, alasan pembenar dapat diajukan atas nama Korporasi. Contoh, seorang pegawai (karyawan) perusahaan yang merusak pipa pembuangan limbah milik pemerintah untuk menyelamatkan para karyawan perusahaan.

Pasal 51

Cukup jelas.