Halaman:UU 1 2023.pdf/252

Halaman ini telah diuji baca
Pasal 52
Cukup jelas.

Pasal 53

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kepastian hukum dan keadilan merupakan 2 (dua) tujuan hukum yang kerap kali tidak sejalan satu sama lain dan sulit dihindarkan dalam praktik hukum. Suatu peraturan perundang-undangan yang lebih banyak memenuhi tuntutan kepastian hukum maka semakin besar pula peraturan kemungkinan aspek keadilan terdesak. Ketidaksempurnaan perundang-undangan ini dalam praktik dapat diatasi dengan jalan memberi penafsiran atas peraturan perundang-undangan tersebut dalam penerapannya pada kejadian konkret.
Jika dalam penerapan yang konkret, terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim sedapat mungkin keadilan di atas kepastian hukum.

Pasal 54

Ayat (1)
Ketentuan ini memuat pedoman pemidanaan yang sangat membantu hakim dalam mempertimbangkan takaran atau berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan.
Dengan mempertimbangkan hal-hal yang dirinci dalam pedoman tersebut diharapkan pidana yang dijatuhkan bersifat proporsional dan dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun terpidana. Rincian dalam ketentuan ini tidak bersifat limitatif artinya hakim dapat menambahkan pertimbangan lain selain yang tercantum pada ayat (1) ini.
Ayat (2)
Ketentuan pada ayat ini dikenal dengan asas rechterlijke pardon atau judicial pardon yang memberi kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf pada seseorang yang bersalah melakukan Tindak Pidana yang sifatnya ringan. Pemberian maaf ini dicantumkan dalam putusan hakim dan tetap harus dinyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya.

Pasal 55

Yang dimaksud dengan "sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana" adalah bahwa pelaku dengan sengaja mengondisikan dirinya atau suatu keadaan tertentu dengan maksud agar dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana karena alasan pembenar atau alasan pemaaf.