|
Pasal 56
- Cukup jelas.
Pasal 57
- Meskipun hakim mempunyai pilihan dalam menghadapi rumusan pidana yang bersifat alternatif, namun dalam melakukan pilihan tersebut hakim senantiasa berorientasi pada tujuan pemidanaan, dengan mendahulukan atau mengutamakan jenis pidana yang lebih ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan.
Pasal 58
- Cukup jelas.
Pasal 59
- Ketentuan ini bertujuan memberi kepastian (petunjuk) bagi hakim dalam menjatuhkan pidana apabila terdapat hal-hal yang memperberat pidana dengan ditetapkannya maksimum ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga).
Pasal 60
- Cukup jelas.
Pasal 61
- Cukup jelas.
Pasal 62
- Cukup jelas.
Pasal 63
- Cukup jelas.
Pasal 64
- Cukup jelas.
Pasal 65
- Ayat (1)
- Ketentuan ini memuat jenis-jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim. Ancaman pidana pokok terhadap Tindak Pidana yang dirumuskan dalam Buku Kedua pada dasarnya meliputi jenis pidana penjara dan pidana denda.
|